“KONSEP PROFESI KEGURUAN DAN KODE ETIK GURU”
















BAB
I


PENDAHULUAN


A. Latar Belakang


Pendidikan
adalah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) jangka panjang. Oleh Sebab itu,
tidak heran apabila suatu Negara menempatkan Pendidikan sebagai variable utama
dalam konteks pembangunan bangsa dan negaranya, termasuk di Negara Indonesia.
Dalam konteks The Founding Father, tujuan kemerdekaan Indonesia adalah ikut
serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai isi SPembukaan Undang-undang
dasar 1945. Dengan kata lain sudah tercipta sebuah komitmen mulia yang harus
dilaksanakan Negara ini.


Dewasa
ini pendidikan di Indonesia dihadapkan dengan beberapa permasalahan. Dalam Term
of Reference EADC 2010 dengan Tema “Cerdas Indonesiaku” memaparkan bahwa 
rendahnya kualitas guru di Indonesia merupakan rangkaian dari rantai masalah
pendidikan di Indonesia yang harus diberantas hingga ke akarnya. Hal ini
berkaitan dengan peran guru yang merupakan komponen penting dalam dunia
pendidikan yang berada di barisan terdepan.


Berangkat
dari masalah di atas, penulis yang merupakan calon guru ingin membuka pikiran
bahwa keprofesionalan harus tertanam kuat pada diri kita. Sudah selayaknya guru
mempunyai kompetensi serta tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan
profesinya, sehingga nasib pendidikan di Indonesia akan berubah kearah yang
lebih baik.


B. Permasalahan
Makalah


Untuk
mempermudah kita dalam memahami materi tentang Profesi Keguruan, penulis akan
membuat rumusan masalah sebagai berikut :


1.      Hakikat
dari profesi keguruan


2.      Pengertian
dan ciri-ciri profesi keguruan


3.      Pengertian  dan fungsi kode etik guru.


4.      Deskripsi
kode etik dalam pelasaksanaan tugas guru


C. Tujuan dan
Manfaat


Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini seperti yang tetera dalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945, bahwa Indonesia telah berkomitmen menjadikan
bangsanya cerdas dan keberhasilan tersebut sedikit banyaknya tergantung pada
guru sebagai pasukan terdepan dalam pendidikan. Oleh sebab itu tujuan dibuatnya
makalah ini tidak lain untuk Open Mind bahwa keprofesionalan harus dimiliki
oleh seorang guru. Bahkan kita sebagai calon guru juga harus berpikir bagaimana
menjadi guru yang professional.


Adapun manfaat yang diperoleh dari
pembuatan makalah ini adalah :


1.      Kita
dapat mengetahui hakekat  dari profesi
keguruan


2.      Kita
dapat mengetahui  pengertian dan
ciri-ciri profesi


3.      Kita
dapat mengetahui pengertian dan fungsi kode etik


4.      Kita
dapat mendeskripsikan kode etik dalam pelaksanaan tugas guru.


BAB II


PEMBAHASAN





KONSEP PROFESI
KEGURUAN


A. 
Hakekat Profesi Keguruan


1.      Melakukan
pelayanan dan pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan dan filsafat yang baik
dan mantap


2.      Menampakkan
keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan sikap kepribadian yang
dilandasi oleh nilai-nilai/norma-norma perilaku anggotanya


B.  Pengertian
dan Ciri-ciri Profesi


Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession
atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya
pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi
profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan
pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu
adanya persyaratan pengetahuan teoritis
.


 Menurut
Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan
sepanjang hayat, memerlukan ilmu dan keterampilan, menggunakan hasil penelitian
dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai
persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung
jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan
klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota
profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi,
mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai
keberhasilan


           Menurut Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W.
Kommer (dalam sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan


profesi
sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui study dan
training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi,
sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain,
dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran,
upah,dan
gaji (payment).           


Menurut
Sanusi et al (1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan
yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan (crusial),
menuntun keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tinggi
dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik, memiliki otonom
terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya.   .

            Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut
keahlian(expertise),menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.


Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:


1.     
standar
unjuk kerja;


2.     
lembaga
pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar
kualitas akademik yang bertanggung jawab;


3.     
organisasi
profesi;


4.     
etika
dan kode etik profesi;


5.     
sistem
imbalan;


6.     
pengakuan
masyarakat


C. Pengertian
dan Ciri-ciri Profesi Kependidikan


Profesi
menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan
pengetahuan khusus yang mendalam. Profesi kependidikan dalam hal ini, guru
merupakan suatu profesi karena dia memiliki 6 ciri-ciri yang telah dibahas
sebelumnya. Jadi dapat kita simpulkan pengertian dari profesi
kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan,
pengajaran,dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam
memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan
pada bidang tersebut.


Robert
W.Rickey dalam Djam an Satori dkk(2003:119) mengemukakan ciri-ciri profesi
keguruan sebagai berikut :


a.         
Bahwa para guru
akan bekerja hanya semata-mata memberikan                                                          
pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.


b.        
Bahwa para guru
secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan
lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi
guru.


c.         
Bahwa para guru
dituntut untuk memiliki pemahaman serta ketrampilan yang  tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak
didik dan landasankependidikan.


d.        
Bahwa para guru
dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat
melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti
perkembangan yang terjadi.


e.         
Bahwa para
guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus,   workshop, seminar, konvensi serta terlibat
secara luas dalam berbagaikegiatan“inservice”.


f.         
Bahwa para guru
diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a lifecareer).


g.      Bahwa
para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal.


        Adapun ciri-ciri/karateristik
profesi keguruan menurut National Association of Education (NEA) antara lain :


1.      Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual


Anak yang baru masuk SD, belum bisa baca tulis, belum dapat
hitung menghitung dan sebagainya. Setelah diproses melalui pembelajaran, anak
tersebut menjadi terampil baca tulis,terampil hitung menghitung. Perubahan ini
dapat dikatakan bahwa kegiatan pembelajaran itu didominasi oleh kegiatan
intelektual.


2.      Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus


Kita mengenal guru TK, guru SD, guru
SLB A, guru SLB B dan sebagainya. Guru-guru itu dalam pendidikannya menggeluti
ilmu-ilmu khusus. Guru SLBA misalnya, menggeluti bidang khusus ketunanetraan.
Guru SLBB menggeluti bidang khusus ketunarunguan dan kebisuan dan sebagainya.
Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa jabatan guru memiliki ilmu-ilmu khusus


3.      Jabatan
yang memerlukan persiapan professional yang lama


Jabatan guru adalah jabatan yang
sedang dan terus berkembang. Dulu untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal
berijazah SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D II PGSD dan sekarang minimal
berijazah SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat kelak, untuk menjadi guru SD
dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S III. Meskipun dalam kenyataan di
masyarakat, ada guru yang pendidikan keguruannya hanya beberapa bulan, bahkan
ada guru yang diangkat dengan latar belakang pendidikan formal non guru.
Kejadian-kejadian itu hanyalah tindakan “tanggap darurat”


4.      Jabatan
yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang  
berkesinambungan


Anda sekarang ini mengikuti program
SI PGSD sistem ODL (Open And Distance Learning). Sebelumnya pendidikan anda
adalah D II PGSD dan sudah berkedudukan sebagai guru. Di sekolah tentunya anda
juga mengikuti kegiatan-kegiatan seperti KKG,PKG, KKPS atau kegiatan ilmiah
lainnya.


5.      Jabatan
yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Jabatan guru dikatakan memenuhi
ciri itu jika guru dapat hidup layak dari

jabatannya itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan
hidupnya. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab
mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku (calon mahasiswa)
yang berkualitan.


6.      Jabatan
yang menentukan standarnya sendiri


Ciri ini belum dapat dipenuhi secara
baik oleh jabatan guru di Indonesia, karena standar jabatan guru masih banyak
ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota profesi sendiri.


7.  
Jabatan yang lebih mementingkan layanan
diatas keuntungan pribadi


Jabatan guru sudah terkenal luas
sebagai jabatan yang anggotanya terdorong oleh keinginan untuk membantu orang
lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi semata. Banyak guru yang
memberikan les tanpa memungut biaya dari murid-muridnya.


8.  Jabatan yang mempunyai organisasi professional
yang kuat dan terjalin erat
Jabatan guru di Indonesia sudah memiliki wadah Yaitu PGRI
(Persatuan Guru Republik Indonesia). Setiap guru otomatis menjadi anggotanya.


      Jabatan
guru belum dapat memenuhi secara maksimal ciri-ciri/karateristik itu, namun
perkembangan di tanah air menunjukkan arah untuk cirri-ciri tersebut. Usaha
untuk ini sangat tergantung kepada niat, prilaku, dan komitmen dari guru
sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijakan
pemerintah.





KODE ETIK KEGURUAN


a. Pengertian
kode etik


1.      Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan
bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”


2.      Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai
ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru indonesia merupakan landasan
moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan
pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI
ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru indonesia terdapat dua
unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.


Dari
uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma
yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi
petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka
melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan
tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan
juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di dalam masyarakat.


Adapun
kode etik guru Indonesia adalah :


a.        Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.


b.      Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.


c.       Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.


d.      Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.


e.       Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.


f.       Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.


g.      Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
social.


h.      Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana
perjuangan dan pengabdian.


i.       
Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.


b.
Fungsi Kode etik guru


Pada
dasarnya kode etik  memiliki fungsi ganda
yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi .fungsi seperti itu
sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel(1945-449)yang lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas professional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.


Biggs
dan blocher(1986-10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu


1)      Melindungi
suatu profesi dari campur tangan pemerintah


2)      Mencegah
terjadinya suatu pertentangan internal dalam suatu profesi


3)       Melindungi para praktisi dari kesalahan
praktik suatu profesi.


Sutan
Zahri dan Syahmiar Syahrun(1992) mengemukakan :


1)      Agar
guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya


2)      Untuk
mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyrakat , dan pemerintah


3)      Sebagai
pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada
profesinyau


4)      Pemberi
arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam
melaksanakan tugas


Kode etik guru
sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja,
murid dan wali murid, pimpinan dan masyrakat serta dengan misi tugasnya.
Menurut Oteng Sutisna(1986-364)bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman
kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang
mendidik peserta didik.


Etika hubungan
guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship(brammer,1979),yaitu
hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar
yang kondusif bagi perkembangan peserta didik.


Etika hubungan
guru dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. bahwa guru percaya
kepada pimpinannya dalam member  tugas
dapat dan sesuai kemampuan  serta guru
percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya  pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah
diberikan telah  dapat dilaksanakan


Guru sangat
perlu memelihara hubungan  baik dengan
masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja
yang menjadi tanggung jawab tugasnya


c. Deskripsi
Kode Etik


v  Guru
memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan
membentuk manusia pembangunan yang pancasila. Inilah bunyi kode etik guru yang
pertama dengan istilah ‘berbakti dan membimbing yang artinya mengabdi tanpa
pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi)istilah
seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam
membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.


v  Menentukan
tujuan pembelajaran yang harus dicapai, baik yang bersifat umum maupun khusus


v   Menjabarkan materi pembelajaran atas sejumlah
unit pembelajaran yang dirangkaikan


v   Memberi pelajaran secara klasikal sesuai
dengan unit pelajaran yang sedang dipelajari


v   Memberikan pertolongan khusus kepada siswa
yang belum mencapai tingkat penguasaan yang ditentukan





BAB III


PENUTUP


A. Kesimpulan


a.       Hakekat
profesi keguruan mengandung arti melakukan pelayanan dan pengabdian yang
dilandasi dengan kemampuan dan filsafat yang baik dan mantap dan menampakkan
keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan sikap kepribadian yang
dilandasi oleh nilai-nilai/norma-norma perilaku anggotanya.


b.      Profesi
keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan
pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan
hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang
tersebut.


c.       Ciri-ciri
profesi keguruan yaitu jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan
persiapan professional yang lama, jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan”
yang   berkesinambungan, jabatan yang
menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan
standarnya sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan
pribadi, dan jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan
terjalin erat.


d.     Kode etik Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian,
pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil
mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam
dan diluar kedinasan.”
.


e.     Pada
dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan
pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan
Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai
pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai
seorang professional


f.     Deskripsi
kode etik guru dalam pelaksanaan tugas guru adalah :


1.       Menentukan tujuan pembelajaran yang harus
dicapai, baik yang bersifat umum maupun khusus


2.      Menjabarkan
materi pembelajaran atas sejumlah unit pembelajaran yang dirangkaikan


3.      Memberi
pelajaran secara klasikal sesuai dengan unit pelajaran yang sedang dipelajari


4.      Memberikan
pertolongan khusus kepada siswa yang belum mencapai tingkat penguasaan yang
ditentukan

Previous
Next Post »